Mandiri Livin'poin adalah adalah program untuk meningkatkan loyalitas Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Bank Mandiri”), dengan cara pemberian poin kepada Nasabah berdasarkan saldo rata-rata tabungan dan/ atau transaksi dengan menggunakan kartu debit Bank Mandiri (“Mandiri Kartu Debit”) dan/atau kartu kredit Bank Mandiri(“Mandiri Kartu Kredit”) yang dilakukan oleh Nasabah melalui mesin EDC, e-channel maupun Kantor Cabang Bank Mandiri dan/atau transaksi lain yang ditentukan Bank Mandiri, dengan pengaturan sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum

    1. Produk tabungan yang dapat memperoleh Mandiri Livin'poin adalah khusus untuk tabungan atas nama perorangan dalam valuta rupiah, denganjenis tabungan ditentukan oleh Bank Mandiri (selanjutnya disebut “Tabungan Mandiri”)
    2. Produk Mandiri Kartu Kredit yang dapat memperoleh Mandiri Livin'poin adalah Mandiri Kartu Kredit World Elite, Signature, Golf Signature, Platinum, Golf Platinum, Fengshui Card, Pertamina Card, Skyzcard, Gold, Golf Gold, Everyday, Silver/Classic, Affinity, Business Card, & Co-brand BPD atau jenis Mandiri Kartu Kredit lainnya yang ditentukan dikemudian hari oleh Bank Mandiri.
    3. Poin dari Mandiri Livin'poin dihitung berdasarkan Customer Identification File (CIF) per Nasabah.
    4. Bagi pemegang kartu tambahan Mandiri Kartu Kredit, jumlah Mandiri Livin'poin yang digenerate dari transaksi kartu kreditnya, akan diakumulasikan dengan Mandiri Livin'poin yang dimiliki oleh pemegang kartu utama
    5. Dalam hal terdapat perbedaan data terhadap jumlah poin yang dicatat oleh Nasabah dengan yang tercatat pada Bank Mandiri, maka yang akan dijadikan acuan adalah data jumlah poin yang tercatat di Bank Mandiri.
    6. Poin yang tidak digunakan/di Redeem, akan terakumulasi dengan poin yang diperoleh dari transaksi berikutnya.
    7. Ketentuan mengenai perolehan poin, perhitungan poin dan nilai poin Mandiri Livin'poin mengacu kepada syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri, dan dapat diubah setiap saat oleh Bank Mandiri, dan akan diberitahukan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.
    8. Poin Mandiri Livin'poin akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perolehannya. Apabila melewati jangka waktu tersebut, maka terhadap poin yang tidak dilakukan Redeem akan hangus secara otomatis.

 

2. Transaksi yang tidak diperhitungkan untuk memperoleh Mandiri Livin'poin

    1. Transaksi karena adanya program promosi, contoh : transaksi SKN/Kliring via Mandiri Internet Bisnis.
    2. Transaksi pembayaran Mandiri Kartu Kredit melalui channel apapun (BDS, ATM, SMS, IB, MB).
    3. Transaksi pembayaran Mandiri Kartu Kredit Nasabah di EDC/merchant milik Nasabah sendiri atau milik kerabat/keluarga Nasabah.
    4. Transaksi lain yang ditentukan oleh Bank Mandiri di kemudian hari.

3. Ketentuan Penukaran (Redeem) Hadiah Mandiri Livin'poin

    1. Nasabah dapat menukarkan (Redeem) Mandiri Livin'poin yang dimilikinya dengan hadiah berupa barang atau discount harga pada program discount Bank Mandiri, atau benefit lainnya, melalui website, mobile application Livin'poin, atau channel lainnya yang ditentukan oleh Bank Mandiri.
    2. Ragam, jenis, spesifikasi dan warna hadiah berupa barang, program discount atau benefit lainnya dapat dilihat pada website Bank Mandiri dan dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
    3. Apabila diperlukan, petugas Bank Mandiri akan menghubungi Nasabah ke nomor telpon/ alamat elektronik pribadi Nasabah yang tercatat di Bank Mandiri setelah Nasabah melakukan Redeem hadiah berupa barang baik melalui website atau mobile application Livin'poin, guna memastikan kebenaran transaksi, kesesuaian hadiah dan alamat pengiriman barang.
    4. Dalam hal verifikasi tidak dapat dilakukan karena Nasabah tidak dapat dihubungi oleh pihak Bank Mandiri sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal Redeem hadiah tersebut atau hasil verifikasi menunjukan bahwa nasabah tidak melakukan transaksi Redeem sebagaimana tercatat pada sistem Bank Mandiri, maka Redeem hadiah akan menjadi batal dan Mandiri Livin'poin yang sudah ditukarkan akan dikembalikan ke akun Mandiri Livin'poin Nasabah.
    5. Hadiah berupa barang akan diberikan langsung kepada Nasabah, atau dikirimkan ke alamat tempat tinggal Nasabah yang tercatat di Bank Mandiri, dengan ketentuan penyerahan dan pengiriman barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
    6. Pertanyaan dan keluhan mengenai Redemption Livin'poin dan pengiriman hadiah Mandiri Livin'poin yang dapat dilayani dan diakomodir oleh Bank Mandiri adalah hanya untuk data Redemption maksimal 6 bulan terakhir.

4. Poin Mandiri Livin'poin Yang Dapat Digunakan Untuk Redeem Hadiah

    1. Poin harus bersumber/diperoleh dari transaksi yang benar dan atau wajar
    2. Poin yang masih berlaku (tidak termasuk poin yang telah daluarsa sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf h SKU ini)
    3. Jika terbukti bahwa poin pada Mandiri Livin'poin Nasabah diperoleh dari transaksi yang tidak benar dan/atau tidak wajar, maka selanjutnya berlaku ketentuan yang diatur pada pasal 5 SKU ini.

5. Kelalaian/pelanggaran

    1. Bank Mandiri berhak untuk menolak, membatalkan Redeem Mandiri Livin'poin atau memblokir sementara waktu akun Mandiri Livin'poin Nasabah yang melakukan kelalaian/pelanggaran sbb :
      1. Poin Mandiri Livin'poin Nasabah terindikasi diperoleh dari transaksi yang tidak benar dan/atau tidak wajar
      2. Nasabah menunggak pembayaran Mandiri Kartu Kredit dengan tunggakan lebih dari 60 hari
    2. Setiap penolakan, pembatalan Redeem hadiah atau pemblokiran akun Mandiri Livin'poin akan diberitahukan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank Mandiri .
    3. Dalam periode blokir, Nasabah tidak dapat memperoleh dan melakukan Redeem Mandiri Livin'poin
    4. Untuk kondisi yang disebutkan pada pasal 5 huruf a angka i diatas, maka Nasabah selambat – lambatnya dalam 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima pemberitahuan dari Bank Mandiri, harus memberikan klarifikasi berikut dokumen pendukungnya kepada Bank Mandiri terhadap kelalaian/pelanggaran yang terjadi.
    5. Untuk kondisi yang disebutkan pada pasal 5 huruf a angka ii diatas, maka Nasabah wajib untuk segera melunasi seluruh tunggakan pembayaran kewajiban Mandiri Kartu Kredit Nasabah.
    6. Apabila Nasabah telah memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri sebagaimana diatur pada ayat d dan e diatas, atau berdasarkan kebijakan yang berlaku di Bank Mandiri, maka Bank Mandiri akan membuka blokir akun Mandiri Livin'poin Nasabah, dan dapat digunakan kembali untuk bertransaksi dengan normal oleh Nasabah.
    7. Dalam hal Nasabah :
      1. tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri hingga jangka waktu yang ditentukan sebagaimana disebutkan dalam ayat d atau ayat e pasal ini, atau
      2. terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa poin Mandiri Livin'poin Nasabah tersebut diperoleh dari transaksi yang tidak benar/tidak wajar, atau
      3. kolektibilitas Mandiri Kartu Kredit Nasabah masuk dalam status kolektibilitas 5 (macet).
      maka Bank Mandiri berhak untuk menyatakan Nasabah telah melakukan kelalaian/pelanggaran dan oleh karenanya berhak untuk melakukan tindakan – tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 6 (enam) SKU ini.

6. Pengakhiran Kepesertaan Nasabah dalam Program Mandiri Livin'poin

    1. Kepesertaan Nasabah dalam Program Mandiri Livin'poin akan berakhir apabila :
      1. Nasabah tidak lagi memiliki/telah menutuprekening Tabungan Mandiri dan Mandiri Kartu Kredit miliknya, dengan alasan apapun.
      2. Nasabah meninggal dunia
      3. Nasabah dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran.
    2. Penutupan akun Mandiri Livin'poin Nasabah atas kondisi sebagaimana yang disebutkan pada ayat a diatas akan berlaku efektif (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif”) sejak :
      1. tanggal penutupan rekening Tabungan Mandiri dan Mandiri Kartu Kredit, atau;
      2. Bank Mandiri menerima dokumen/konfirmasi dari ahli waris atau pihak manapun yang membuktikan bahwa Nasabah telah meninggal dunia, atau;
      3. Nasabah telah dinyatakan melakukan kelalaian/pelanggaran oleh Bank Mandiri sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat g.  
    3. Terhitung sejak Tanggal Efektif, maka Bank Mandiri berhak untuk mengakhiri kepesertaan Nasabah dalam Program Mandiri Livin'poin serta menutup akun Mandiri Livin'poin Nasabah dan menghapus seluruh poin dalam akun Mandiri Livin'poin Nasabah.

7. Ketentuan Lain – Lain

    1. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan data serta keamanan password Mandiri Livin'poin Nasabah berikut seluruh perangkat pribadi milik Nasabah (seperti alat komunikasi, komputer, simcard) yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses akun Mandiri Livin'poin Nasabah.
    2. Bank Mandiri berhak untuk melakukan kegiatan pemeliharaan dan atau perubahan spesifikasi teknis dari fitur dan aksesibilitas Mandiri Livin'poin, termasuk menentukan standar teknis perangkat serta software yang dapat mengakses akun Mandiri Livin'poin Nasabah.
    3. Segala kerugian dan atau tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kelalaian dan/ atau ketidakhati-hatian Nasabah dalam menjaga keamanan password akun Mandiri Livin'poin dan perangkat pendukung yang digunakan Nasabah untuk mengakses akun Mandiri Livin'poin Nasabah sehingga dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kerugian finansial adalah merupakan tanggung jawab Nasabah.
    4. Bank Mandiri berhak setiap saat mengubah syarat dan ketentuan Program Mandiri Livin'poin dan akan diberitahukan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank Mandiri, serta terhadap perubahan tersebut akan berlaku mengikat bagi Nasabah.
    5. Bank Mandiri dapat memberikan data dan informasi Nasabah yang melakukan Redeem Mandiri Livin'poin kepada perusahaan anak Bank dan perusahaan yang melakukan kerjasama program penukaran (Redeem) Mandiri Livin'poin dengan Bank Mandiri.
    6. Nasabah dapat dihubungi oleh Bank Mandiri dan/atau perusahaan anak Bank dan/atau perusahaan yang bekerjasama dengan Bank Mandiri, secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya (surat, telepon fixed line/HP, text message (SMS), email dan media social) terkait pelaksanaan Program Redeem Mandiri Livin'poin.
    7. Ketentuan Mandiri Livin'poin juga tunduk kepada ketentuan terkait yang mengatur mengenai Tabungan Mandiri, Mandiri Kartu Kredit, Mandiri Kartu Debit serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya.